Dua Oknum PNS Payakumbuh Dieksekusi ke LAPAS Kelas II Payakumbuh

    Dua Oknum PNS Payakumbuh Dieksekusi ke LAPAS Kelas II Payakumbuh

    Payakumbuh, - Dua orang Oknum PNS Pemko Payakumbuh berinisial DS dan HL dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke Lapas Kelas II B Payakumbuh pada Rabu pagi 23 Maret 2023, keduanya dieksekusi setelah keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3466 K/pid.sus/2021 Tanggal 13 Desember 2021.

    Sebelumnya dua dari tiga orang Oknum PNS yang bekerja di Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh “diseret” ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/TIPIKOR Padang karena dugaan Korupsi penjualan Aset Mobil Tua pemadam kebakaran dengan merek di dindingnya “BUAYA DARAT”.

    Dalam putusan PN TIPIKOR Padang menyebutkan bahwa ketiga Oknum PNS Pemadam Kebakaran itu dinyatakan bersalah, namun perbuatan mereka bukan tindak Pidana Korupsi (Ontslag.red), tak puas dengan Putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengajukan Kasasi (upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan.red).

    Lama ditunggu, akhirnya putusan Kasasi dari MA turun, dua dari tiga orang oknum PNS itu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 3 bulan 15 hari denda 50 juta dan uang pengganti 9 juta.

    ” Iya, tadi pagi kita melakukan eksekusi Tindak Pidana Khusus terhadap putusan Kasasi MA RI Nomor 3466 K/pid.sus/2021 tanggal 13 Desember 2021 terhadap terpidana DS dan HL, ” sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Robby Prasetya, SH, Rabu siang 23 Maret 2023.

    Robby juga menambahkan, sementara terhadap satu orang lainnya hingga saat ini pihaknya (Kejaksaan.red) masih menunggu Relaas dari PN TIPIKOR Padang.

    ” Untuk satu orang lagi, saat ini kita masih menunggu Relaas dari PN TIPIKOR Padang.” Sebutnya.

    Dengan Keluarnya Kasasi dari Mahkamah Agung, kedua terpidana (DS dan HL.red) keduanya akan menjalani pidana pokok/hukuman selama 6 hari, jika keduanya tidak membayar denda 50 juta maka akan diganti/subsider kurungan selama satu bulan.

    ” Untuk hukuman pokok yang akan dijalani keduanya setelah Kasasi ini turun adalah 6 hari, sebab sebelumnya juga telah ditahan, Namun jika denda sebesar tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama satu bulan.” Tutup Robby. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Kebersihan Dipukuli Bang Jago, Begini...

    Artikel Berikutnya

    Dua Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami